Putus Edar Narkoba! Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan Pengedar Obat Berbahaya: Sita Ratusan Tramadol

26 Maret 2023, 08:30 WIB
Pengedar pelaku obat keras diamankan Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN  - Lagi-lagi  Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil memutus peredaran obat keras terbatas tanpa ijin edar

Mereka berhasil usai mengamankan AY (32 tahun) di pinggir jalan di kawasan Jalan Kaum Kaler Cikole kota Sukabumi.

Dari tangan AY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 550 butir.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan PT Edifly Solusi Indonesia Maret 2023, Berikut Link Pendaftaran Online

Kini, AY masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya tersebut, warga Lamping Gedongpanjang Citamiang tersebut terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 subsider pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Cbqa Global Indonesia Maret 2023, Berikut Persyaratan Umumnya

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana peredaran obat keras terbatas tersebut.

"Memang betul, pada hari Kamis (22/3) sekitar jam 8 malam, kami berhasil mengamankan AY berikut barang bukti 550 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg," ujar Akp Yudi saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Minggu (26/3) malam.

 

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Kerja PT Sinar Baja Indonesia Maret 2023, Butuhkan 1 Tenaga Kerja Saja

"Kami juga berhasil mengamankan Satu unit telepon genggam milik pelaku dan uang yang diduga hasil penjualan obat sebesar 40 Ribu Rupiah," sambungnya.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengaku bahwa barang tersebut didapatkannya dengan cara membeli secara online untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi," lanjutnya.

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan PT Seo Heung Indoraya Maret 2023, Buka 1 Formasi Kosong Saja

Atas persitiwa tersebut,  Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak bermain atau mencoba menggunakan narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar.

"Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba bermain-main dan mengkonsumsi narkoba maupun obat keras terbatas tanpa ijin edar karena akan membahayakan bagi dirinya sendiri," kata Yudi.

 

Baca Juga: Lirik Sholawat Sholatun Lengkap: Terdapat Teks Arab, Latin, Terjemahan dan Makna di Baliknya

"Mari kita ciptakan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang bebas dari narkoba maupun obat berbahaya." pungkasnya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler