Cemburu Kerap Main HP, Istri Di hajar Suami Hingga Babak Belur

29 Juli 2020, 15:42 WIB
Istimewa /
MEDIA PAKUAN-Kerap bermain handphone, RA(50) warga Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi tega memukul istrinya, DN (45) hingga babak belur.
 
Tindakan penganiayaan yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPS), Satuan Reserse dan Kriminalitas (Satreskrim) Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, pasca RA ditangkap polisi. 
 
RA sempat kabur usai melampiaskan kemarahannya. Tapi unit buru sergap berhasil menangkap beberapa jam setelah pelaku menganiaya istrinya. Korban dievakuasi warga dan polisi kerumah sakit pasca penganiayaan terjadi. 
Baca Juga: Polres Sukabumi Kota Gelar Apel Pengamanan Idul Adha 1441 Hijriyah
 
Diduga tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di dasar rasa cemburu karena istrinya lebih sering bermain handphone dibandingkan memperhatikan dirinya. 
 
"Istrinya, sering bermain handphone membuat dirinya cemburu. Dia sering mengingatkan istrinya, namun tidak diindahkan. Sehingga terjadi penganiayaan, "kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, Markas Kepolisian (Mapolres) Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Cepi Hermawan.
 
Aksi tindakan kekerasan yang menyebabkan DN harus  memperoleh penanganan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syamsudin, kata Cepi Hermawan terjadi dirumah pasangan suami istri. 
Baca Juga: Artis Terjerat Prostitusi Online Berinisial VS, Apakah Vitalia Shesya?
 
"Penganiayaan berawal ketika terjadi percekcokan didalam kamar rumahnya. Karena tidak mampu mengendalikan emosinya, RA menghajar korban hingga mengalami luka serius," katanya. 
 
Cepi Hermawan mengatakan korban kini menjalani penanganan medis. Untuk melengkapkan pemeriksaan korban telah divisum pada luka-lukanya. 
 
" Kesehatan korban kini telah beransur-angsur sembuh. Tapi pihak rumah sakit masih mengobati luka luka yang diderita korban," katanya. 
Baca Juga: Sekjen PDIP Sebut Aksi Pelemparan Bom Molotov di Bogor Sebagai Tindakan Pengecut
 
Akibat perbuatannya, kata Cepi Hermawan, pelaku dikenakan  ancaman kurungan penjara. Sesuai pasal 44 Undang-undang RI nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman selama 5 tahun kurungan penjara. ***
Editor: Ahmad R

Tags

Terkini

Terpopuler