Ngeri! Dua Pelajar SMP di Kota Sukabumi Dihantam Cerulit Saat Main Game, Punggung dan Jempol kena Luka Bacok

21 Februari 2023, 14:18 WIB
Lima pemuda terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua pelajar SMP di Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Pengeroyokan dilakukan oleh sekelompok pemuda terhadap dua pelajar SMP yang ada di Kota Sukabumi yaitu ARSS (15) dan RIP (16).

Peristiwa pembacokan dilakukan pada Minggu 19 Februari 2023 sekitar pukul 9 malam. Ketika itu korban sedang berada di Kampung Babakan RT 02 RW 06 Kelurahan Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Jawa Barat sedang bermain game online bersama sama.

Beberapa saat kemudian, dua pelajar SMP tersebut dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok pemuda hingga mengalami luka luka cukup serius.

 

ARSS mengalami luka bacok di bagian punggung dan jempol tangan sebelah kiri. Sedangkan RIP mengalami luka bacok di bagian kaki sebelah kanan.

Baca Juga: Lilin Jatuh Menyambar Lemari, Berujung Kebakaran Besar Sebuah Rumah di Simpenan Sukabumi

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pihak Polsek Baros Resor Sukabumi Kota mengamankan lima terduga pelaku berinisial MFSR (15), MRJ (19), AR (16), FF (16) dan AFN (20) di salah satu rumah terduga pelaku di Cibuntu Cibeureum Kota Sukabumi pada Senin 20 Februari 2023 sekitar pukul 5 sore.

"Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Polsek Baros telah berhasil mengungkap dan menangkap Lima orang terduga pelaku yang rata-rata masih dibawah umur," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin, Selasa 21 Februari 2023.

 

Lima pemuda tersebut diduga berasal dari salah satu SMP lain yang berada di Kota Sukabumi. Dugaan sementara pembacokan itu dilatarbelakangi atas perselisihan dua sekolah sejak lama.

"Atas pengungkapan kasus ini, kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua untuk meningkatkan pengawasannya terhadap aktifitas anak, sehingga hal-hal seperti ini bisa dicegah sejak dini," ungkapnya.

Baca Juga: Peredaran Sabu Lewat Dusbook iPhone Dilakukan Pemuda Kota Sukabumi

Lima terduga pelaku sampai saat ini masih dalam pengamanan dan pengawasan pihak Polsek Baros Resor Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.

 

Mereka terancam pasal 76 c Jo pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler