Komplotan Penimbun BBM Sukabumi Ditangkap, Modus Modifikasi Mobil untuk Simpan Ribuan Liter BBM

5 Desember 2022, 18:40 WIB
Kendaraan yang digunakan komplotan penimbun solar Sukabumi untuk mengangkut BBM. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Sembilan orang tertangkap dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi, Jawa Barat.

Sembilan tersangka berasal dari tiga kasus berbeda. Namun modus operandi yang mereka lakukan serupa yakni memodifikasi kendaraan agar bisa menyimpan BBM dengan kapasitas lebih besar.

BBM yang ditimbun merupakan jenis solar, selanjutnya akan dijual kembali dengan harga yang tinggi.

Kendaraan yang dimodifikasi untuk menyimpan BBM mulai dari jenis truk hingga minibus. Mereka melakukan pengisian bahan bakar fosil itu di banyak stasiun pengisian. Tujuannya agar tidak didapati kecurigaan dari petugas.

Masing masing kendaraan yang dimodifikasi itu bisa menampung BBM hingga kapasitas mencapai 1.500 liter per mobil.

Baca Juga: Gedung PCNU Kabupaten Sukabumi Diterjang Banjir, Polisi Turun Gunung Bantu Penanganan

Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Dian Poernomo mengungkapkan mereka beraksi di stasiun pengisian bahan bakar yang ada di wilayah Sukabumi.

"Para tersangka membeli bahan bakar menggunakan truk jenis colt diesel yang sudah dimodifikasi, didalamnya terdapat tank untuk menampung bbm subsidi yang dibeli dari setiap SPBU di sekitar wilayah kabupaten sukabumi," ungkapnya kepada awak media, Senin 5 Desember 2022.

Dian mengatakan beberapa stasiun pengisian BBM di wilayah Cibadak menjadi tempat mereka mengisi BBM. Kemudian hasil penimbunan BBM tersebut dijual hingga ke luar wilayah kabupaten Sukabumi seperti Bogor.

"Para tersangka membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp. 6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter, total seharga Rp. 1.360.000," ungkapnya.

Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 akan Uji Coba pada 20 Desember 2022, Walikota Sukabumi Persiapkan Infrastruktur Penunjang

Salah satu gudang penimbunan BBM berlokasi di kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Ada pula yang berlokasi di Cibadak.

"Saat diamankan, ada 4 unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu (tangki) berisi bbm solar masing-masing kurang lebih sebanyak 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan bbm solar kurang lebih sekitar 14,4 ton," jelasnya.

Komplotan tersebut juga memanfaatkan orang lain untuk melancarkan skenario mereka dalam menjalankan bisnis gelap tersebut. Seperti yang diakui salah satu pelaku berinisial B yang dibayar Rp500 ribu setiap mengirim BBM hasil timbunan ke gudang.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler