Babak Baru Kasus Korupsi Pasar Pelita, Dua Terdakwa Sudah Masuk Bui Termasuk Eks Staf Ahli Walikota Sukabumi

24 November 2022, 08:00 WIB
Curhatan Suka Duka Warga Kota Sukabumi Atas Digusurnya PKL ke Pasar Pelita /Media Pakuan/Manaf Muhammad/

MEDIA PAKUAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Pelita Kota Sukabumi yang berjumlah dua orang saat ini sudah dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Nyomplong Kota Sukabumi.

Eks Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sukabumi Ayep Supriatna dan mantan Kuasa Direktur PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) Irwan sudah resmi ditahan di Lapas Nyomplong sejak Selasa 22 November 2022.

Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong Sukabumi, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, ditempatkannya dua terdakwa di Lapas Nyomplong karena berkas sudah dilimpahkan dari Kejaksaan ke pengadilan Tipikor Bandung.

"Kemarin (Selasa) di pindahkan ke Lapas Nyomplong," kata Christo kepada Media Pakuan.

Menurutnya, kondisi fisik terdakwa mantan Staf Ahli Walikota Sukabumi masih belum fit karena memiliki riwayat penyakit jantung, sedangkan satu terdakwa kasus dugaan korupsi Pasar Pelita lainnya ditempatkan terpisah.

Baca Juga: RS Bunut Nyaris Over Kapasitas, Walkot Sukabumi Ancam Sanksi Bagi RS Swasta yang Tolak Korban Gempa Cianjur

"Kemarin penerimaan mereka kondisi stabil, hanya ada 1 orang yang memang punya riwayat jantung jadi kami tempatkan sementara di kamar perawatan poliklinik, yang 1 di ruang isolasi," ujarnya.

Penahanan tersebut, kata Christo, merujuk pada peraturan dalam KUHAP dengan opsi bisa diperpanjang mengikuti jalannya persidangan.

"Karena mereka sudah milik pengadilan, jadi sampai selesai sidang. Sesuai penetapan pengadilan, penahanannya selama 30 hari. Sesuai kuhap, itu bisa diperpanjang," katanya.

Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar Pelita telah dilakukan hari pertama pada Rabu 23 November 2022 siang di Ruang V Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat.

Baca Juga: Bocah Korban Gempa Cianjur Meninggal Dunia di RSUD R Syamsudin Kota Sukabumi

Jalannya proses persidangan dipantau langsung oleh KPK dengan mengerahkan tim monitoring khusus.

Meskipun tidak hadir secara langsung, kedua terdakwa hadir melalui daring dari tahanan. Menurut informasi, sidang dugaan korupsi Pasar Pelita selanjutnya akan dilakukan pada Rabu pekan depan.

Sebelumnya jaksa menilai kerugian negara dari dugaan korupsi Pasar Pelita mencapai Rp19,5 miliar akibat dari bank garansi bodong.

Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, subsider pasal 3 junto 18 nomor 31 tahun 1999. Subsider pasal 9 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, lebih subsider lagi pasal 11 junto pasal 18 UU 31/1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad

Tags

Terkini

Terpopuler