102 Anggota DPRD dan Staf Sekwan Kabupaten Sukabumi Melakukan Test Urine, Reni Marliani: Seluruhnya Negatif

8 September 2022, 16:06 WIB
Ilustrasi Tes Urine, seluruh anggota DPRD dan Staf Sekwan Kabupaten Sukabumi negatif pasca BNNK Kabupaten Sukabumi lakukan test urine /Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sukabumi menjalani test urine.

Mereka melakukan serangkaian test urine disaksikan Badan Narkotika Nasional (BMNK) Kabupaten Sukabumi.

Terlihat tim petugas BNNK mengambil urine yang disimpan di toples bening. Satu persatu urine yang dikumpulkan diperiksa petugas.

Baca Juga: Pakai KTP untuk Dapatkan BLT BBM 2022, Dijamin Rp600.000 Cair Jika Ada Notifikasi Seperti Ini

Selain mengambil urine 32 anggota dewan, BNNK mengambil test urine serupa para pegawai sekretariat dewan yang diperkirakan mencapai 70 orang. 

Kegiatan pengambilan uriene anggota dewan terhormat berlangsung di kawasan Gedung DPRD Sukabumi di Jalan Jajaway Palabuhanratu. 

Baca Juga: BSU 2022 Rp600.000 Cair September 2022, Cukup Login www.kemnaker.go.id dan Dapatkan BLT Subsidi Gaji

"Seluruh urine yang diambil dalam serangkaian test urine negatif. Tidak ada indikasi anggota dewan dan staf menyalahgunaan narkoba, " kata Sub Koordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat pada BNNK Sukabumi, Reni Marliani Iska.

Reni Marliana mengatakan langkah pengambilan urine merupakan bentuk untuk mewujudkan  lingkungan kerja bersih narkoba, pemberantasan, pencegahan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

Baca Juga: cekbansos.kemensos.go.id, Segera Ketahui Penerima BLT BBM Dan Dapatkan Bansos Rp600 Ribu

"Kami memberikan adanya partisipasi, apresiasi hingga atensi dari wakil rakyat. Mereka telah memberikan suri teladan kepada masyarakat, " katanya.

Reni Marliani mengatakan kegiatan test urine kepada anggota Legislatif Kabupaten Sukabumi terselenggara berdasarkan ketentuan dan instruksi Pemerintah pusat terkait pelaksanaan P4GN.

Lebih jauh menurut Reni, ketentuan Pemerintah pusat itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, ini Cara Mengetahui Penerima BSU Rp600 Ribu yang Cair September 2022

"Termasuk berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika," katanya.***

 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler