MEDIA PAKUAN - Hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kalian sudah bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) 2022.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) nantinya akan mendapatkan BLT BBM 2022 alias BLT subsidi BBM sebesar Rp600.000.
Program BLT BBM 2022 Rp600.000 merupakan program dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT BBM 2022 Rp600.000 nantinya dicairkan kepada KPM yang sudah memenuhi kriteria penerima.
Baca Juga: Simak Kriteria Penerima BSU 2022 yang Cair September, Dijamin Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000
Jika kalian mendapatkan BLT BBM 2022 Rp600.000 nantinya akan ada notifikasi khusus dari Kemensos.
Penyaluran BLT BBM 2022 nantinya akan disalurkan melalui rekening bank Himbara dan kantor Pos Indonesia kepada mereka yang terdaftar sebagai KPM program BPNT dan KPM PKH di DTKS Kemensos.
Jika ingin mendapatkan BLT BBM 2022 Rp600.000 kalian harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
1. Merupakan warga yang tergolong keluarga kurang mampu atau rentan miskin.