Kriteria PPKM level 1, Kota Sukabumi Berlakukan Kembali PTM 100 persen

7 April 2022, 14:07 WIB
Ilustarasi Kriteria PPKM level 1, Kota Sukabumi Berlakukan Kembali PTM 100 persen /PIXABAY/HaticeEROL/
 
MEDIA PAKUAN - Masuknya Kota Sukabumi pada kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 membuat sejumlah aturan diperlonggar.
 
Seperti diketahui Kota Sukabumi akan menerapkan PPKM level 1 dari tanggal 5 hingga 18 April 2022 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 20 tahun 2022.
 
Dalam Inmendagri tersebut, Kota Sukabumi bersama Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Garut merupakan daerah di Jawa Barat yang masuk kriteria level 1.
 
Baca Juga: Badai Debu Menyerang Kota Madinah, Ini yang Dilakukan Para Jamaah dari Berbagai Dunia untuk Melindungi Diri
 
Dengan diperlonggarnya sejumlah aturan berkegiatan, pemerintah daerah Kota Sukabumi telah resmi memulai kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah dengan kapasitas 100 persen.
 
Baca Juga: Terseret Kasus Dea OnlyFans, Komika Marshel Widianto Jalani Pemeriksaan
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Hasan Asari memastikan seluruh pelajar kini bisa melakukan sekolah tatap muka dengan kapasitas kelas full.
 
"Insyaallah sudah bisa (kapasitas) 100 persen," kata Hasan Asari ketika dihubungi Media Pakuan, Kamis 7 April 2022.
 
Namun dia menuturkan pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut menyesuaikan dengan durasi jam pelajaran. "Enam jam pelajaran sesuai dengan tingkatannya," katanya di Kota Sukabumi.***

Editor: Adi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler