AKBP Sy Zainal Abidin Ungkap Pelaku Tindak Asusila dan Curamor di Kota Sukabumi

27 Januari 2022, 15:23 WIB
AKBP Sy Zainal Abidin Ungkap Pelaku Tindak Asusila dan Curamor di Kota Sukabumi /Manaf Muhammad#Mediapakuan.com/

MEDIA PAKUAN - Pencurian sepeda motor (curanmor) di kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi dilakukan oleh pelaku dengan menyingkap korban serta saksi pada waktu dini hari.

Bukan hanya mencuri sepeda motor, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengungkap bahwa pelaku juga melakukan tindak asusila terhadap korban atas dasar nafsu bejadnya.

"Pencurian dengan kekerasan yang mana terhadap kasus ini ada kejahatan tambahan yang disertai pemerkosaan terhadap korban," kata Zainal Abidin kepada awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Penuh Semangat! Kim Nam Gil Berusaha Agar Tim Mereka Tetap Berada di 'Through The Darkness'

"Kejadian ini terjadi pada Rabu 4 Desember 2021 jam 03.30 pagi pelaku sejumlah tiga orang masuk ke rumah korban dengan menggunakan sebilah senjata tajam berupa golok," ungkapnya.

Zainal menuturkan pelaku menyusup ke dalam rumah korban dengan memanfaatkan kesempatan kondisi lingkungan sekitar yang sedang senyap.

Berhasil menyelinap, korban serta saksi mata yang sedang berada di TKP langsung disekap dan diikat oleh pelaku menggunakan tali sepatu.

Baca Juga: Kejadian Aneh Saat Umroh, Jamaah ini Dadanya Retak Tersikut Saat Cium Hajar Aswad, Apa yang Terjadi?

"Setelah pelaku berhasil masuk ke rumah korban maka kemudian langsung menyekap korban dan saksi, kemudian pelaku mengambil enam buah handphone milik korban dan saksi," ucapnya.

"Setelah melakukan hal tersebut maka kemudian salah satu pelaku ini atas nama T alias K itu melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan inisial NYS (49) setelah melakukan dua tindakan pidana tersebut maka kemudian pelaku melarikan diri keluar dari rumah tersebut kemudian dijemput salah satu pelaku lainnya yang berada di luar," bebernya.

Adapun ketiga pelaku yakni T alias K (50), HU (21), dan RA alias R (36) berhasil diamankan di Kampung Cileuncang kabupaten Cianjur pada Minggu 23 Januari 2022 pukul 01.00 WIB.

Baca Juga: Member Kep1er Kim Chae Hyun dan Seo Young Eun Positif Covid-19, Tak Rasakan Gejala

"Barang bukti yang kami amankan dari pengungkapan kasus ini yaitu 1 unit sepeda motor, sebilah sajam jenis golok, handphone kemudian celana dalam, daster, termasuk dua buah tali pengikat untuk menyingkap korban," tandasnya.

Atas tindakannya, pelaku sementara diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dengan ganjaran pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun bui dan 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

 

 

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler