Kelakuan Bejat Oknum Guru di Kabupaten Sukabumi, Ajak Anak 11 tahun Pesta Narkoba

5 Oktober 2021, 13:26 WIB
Foto oleh Maurício Mascaro dari Pexels /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA PAKUAN - Seorang oknum guru diamankan Polres Sukabumi terkait kepemilikan dan penggunaan narkoba, Senin 4 Oktober 2021.

Guru pemakai narkoba ini berinisial DF yang diketahui aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengajar di salah satu Sekolah Dasar di kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.

DF kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja kering. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang berhasil ditangkap Polres Sukabumi.

Baca Juga: 6 Atlet PON XX 2021 Papua Dinyatakan Positif Covid-19, Bagaimana Nasibnya Sekarang?

"Dalam dua pekan ini kami berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang masih didominasi peredaran sabu-sabu dan obat keras ilegal," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu Dedy memperlihatkan 11 tersangka kepada awak media.

Kemudian ia minta oknum guru PNS untuk menjelaskan barang bukti roti yang digunakannya.

Baca Juga: Amanda Caesa Agun Nan Sukses, Inilah Karakter Sesungguhnya Yang Tidak Diketahui Publik

Lalu DF menjelaskan, "agar rasanya tidak terlalu pahit di tenggorokan, makanya dicampur dengan rasa dari roti kadang dicampur madu," ungkapnya.

"Jadi dia mencampur rasa dari roti dengan daun ganja, pengakuan dia agar rasa ganja ini tidak terlalu pahit atau bagaimana tadi," tambah Dedy.

Selain itu DF diketahui mendapat barang haram tersebut dari salah satu pengedar yang asih berstatus buron

Terlibatnya oknum guru ini sangat disayangkan, pasalnya beberapa waktu lalu di Sukabumi juga terdapat oknum sekretaris desa yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Anak Nia Daniaty Tidak Siap Mental! Olivia Nathania Batal Hadiri Pemeriksaan Dugaan Penipuan CPNS

Mirisnya lagi dari total 11 tersangka terdapat bukan hanya terdapat guru, ada juga seorang bocah berusia 13 tahun. Hal itu dijelaskan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.

"Adapun usia dari 11 tersangka yang kami tangkap berusia 13 hingga 56 tahun," ucap Kusmawan.

Dari 11 tersangka, 10 di antaranya berperan sebagai joki atau pengedar sementara satu orang sebagai pemakai.

Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara transfer uang terlebih dahulu kemudian barang dioper setelah diberi tahu lokasinya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.798 butir obat keras ilegal yang disita dari tujuh tersangka, sabu-sabu 49,36 gram dari dua tersangka dan ganja kering 53,28 gram dari dua tersangka.

Baca Juga: 5 Penyebab Masih Kesurupan Walaupun Setan Sudah Diusir

Sementara dari oknum guru didapati barang bukti berupa ganja kering 46 gram, satu bungkus kertas pahpir, 1 unit handphone dan 1 bilah pisau belati.

Hukuman bagi pengedar dan penyalahguna narkoba sesuai dengan pasal 114 dan atau pasal 111 dan atau pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara pengedar obat obatan terlarang ilegal terjerat UURI Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun.

Saat ini Sat Narkoba Polres Sukabumi terus mengembangkan kasus peredaran dan penggunaan narkoba dan obat obatan terlarang. "Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka lainnya karena biasanya pelaku mempunyai jaringan masing-masing," pungkas Kusmawan.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler