Meski Masih Ditetapkan PPKM Level 4, Pusat Perbelanjaan Kota Sukabumi Kembali Dibuka

25 Agustus 2021, 15:00 WIB
Kota Sukabumi terus menerus PPKM level 4, Namun pusat perbelanjaan dibuka kembali /Ahmad Rayadie /

MEDIA PAKUAN - Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi terdapat beberapa perubahan, salah satunya pembukaan mall atau pusat perbelanjaan disejumlah pusat kota.

Pembukaan pusat keramaian berdasarkan Instruksi Mendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa-Bali.

Bahkan dari hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Sukabumi diperlukan  uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall.

Baca Juga: BLT Dana Desa Cair Kembali di Masa PPKM Pada Agustus 2021, Cukup Akses Link sid.kemendesa.go.id

"Dari hasil kajian adanya perubahan yang dinilai layak untuk dibuka pusat perbelanjaan. Apalagi  melihat sudah tertib," tutur Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu, 25 Agustus 2021.

Ahmad Fahmi mengungkapkan adanya  kesiapan pengelola  pusat perbelanjaan di wilayah perkotaan Sukabumi. Kesiapan sesuai dengan standar yang sudah disepakati oleh pemerintah.

"Berharap kepada para pengelola untuk bisa berkomitmen dengan apa yang telah disepakati pemerintah Kota Sukabumi. Sehingga sangat perlu pusat perbelanjaan di buka,"katanya

Baca Juga: 3 Juta Pelaku Usaha Mikro Bakal Disalurkan BLT UMKM BPUM Rp1,2 Juta pada 2021, Berikut Jadwal Pencairannya

Namun pembukaan tersebut, kata Fahmi, harus harus memenuhi persyaratan. Di antaranya harus mempersiapkan pembukaan dengan tetap menperhatikan protokol kesehatan dan karyawan semua harus sudah divaksin.

“Yang masuk lokasi diminta memperlihatkan bukti vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, anak dengan usia 12 tahun ke bawah dan di atas usia 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan. Untuk pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Menyedihkan, Wu Wu 5 Tahun Rela Berlari Kesekolah 2 Km, Demi Kedua Adiknya bisa Dapat Tumpangan

"Pengunjung dibatasi 50 persen agar secara sirkulasi tidak ada penumpukan. Kebijakan ini harus disambut baik dalam rangka upaya memulihkan ekonomi meskipun ada pembatasan karena masih PPKM Level 4," tandasnya.**

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler