BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Dirampungkan Kemnaker,Akankah Ada Termin 3?Ini Penjelasannya

24 Desember 2020, 19:44 WIB
ILUSTRASI - Cek BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, jika belum menerima sampai saat ini /Pexels.com/@nurseryart/



MEDIA PAKUAN - Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tengah dirampungkan oleh kemnaker kepada pekerja yang telah terdaftar dan terpenuhi syarat.

Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua ini masih
berlangsung hingga saat ini, karena jangka waktu penyaluran sampai akhir Desember.

Baca Juga: Ayo Cek Lewat Whatsaap! Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Caranya Disini

Namun terkait adanya kabar dan pertanyaan masyarakat mengenai BLT BPJS Ketenagakerjaan berlanjut ke termin 3,disisi lain kemnaker memberikan tanggapannya mengenai kelanjutan di tahun 2021.

Untuk kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021 pihak kemnaker masih akan mendiskusikan dengan KPC PEN.

Adapun masyarakat yang ingin mengetahui penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua sebagai berikut:

Baca Juga: Link Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta, BLT BPJS Rp1,2 juta Hingga BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta

1. Buka website Kemnaker di link www.kemnaker.go.id


2. Klik masuk jika sudah punya akun. Jika belum, klik Daftar


3. Klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk


4. Isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password


5. Klik Daftar Sekarang

Baca Juga: Masih Ada Peluang! Sekitar 1,4 juta Pekerja Belum dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta.


6. Sistem akan mengirimkan kode OTP lewat SMS ke nomor HP yang sudah didaftarkan.


7. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website


8. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap


9. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Sedangkan  syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

Baca Juga: Hanya Lewat Whatsapp Sudah Bisa Tahu Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Begini Caranya

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS - Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4 Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

Baca Juga: Ternyata ini yang direkomendasikan KPK sebelum pencairan BLT BPJS termin 2

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***



Editor: Ahmad R

Sumber: kemnaker

Terkini

Terpopuler