Berada di Taman Nasional Saat Lockdown, Seorang Pria Didenda Rp8 Miliar

- 12 September 2020, 10:10 WIB
Pulau Baffin, Kanada
Pulau Baffin, Kanada /Independent

MEDIA PAKUAN-Upaya mencegah penyebaran Covid-19 antara lain dengan tidak bepergian ke luar rumah.

Beberapa negara sempat memberlakukan kebijakan lockdown yang ketat untuk menekan penyebaran virus tersebut, salah satunya Kanada. Bagi yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi berupa denda bahkan tanahan.

Seorang pria asal Kentucky Amerika Serikat menerima sanksi lantaran kedapatan berada di luar rumah di negara Kanada. Pria tersebut bernama John Pennington.

Dia harus membayar harga yang cukup mahal atas tindakan bandel yang dilakukannya.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com judul “Langgar Aturan Lockdown, Turis Asal Amerika ini Kena Denda Hingga Rp 8 Miliar” yang disadur dari Carscoop, Pennigton dikenai denda oleh otoritas pemerintah Kanada hingga 569 ribu dolar atau setara dengan Rp 8 miliar.

Jika tidak mau membayar denda tersebut, pria ini harus mendekam di tahanan selama 6 bulan.

Baca Juga: Wabah Covid-19 Meluas, Pasukan Gabungan Di Sukabumi 'Paksa' Warga dan Pengguna kendaraan P

Denda dan hukuman yang harus diterima oleh Pennington lantaran berada di luar rumah disaat negara Kanada melakukan pembatasan untuk para turis.

Pada 25 Juni 2020 kemarin, Pennington sedang menginap di hotel di kota Alberta Kanada.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah