Resmi Ditahan atas Kasus Pencemaran. Jerinx SID : Saya Tidak Punya Kebencian Personal Kepada IDI

- 12 Agustus 2020, 17:16 WIB
/

 

MEDIA PAKUAN-Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Bali menaikan status hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx SID.

Jerinx menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Ia mengunggah ujuran kebencian ini di laman Instagramnya @jrxsid, ia mengatakan bila IDI sebagai kacung WHO.

Baca Juga: Rindu Bermain di Pantai, Ribuan Warga Palestina Serbu Israel Lewat Jalan 'Tikus'

Penetapan tersangka pada drummer band Supermen Is Dead ini dilakukan kepolisian setelah melakukan gelar perkara dan terpenuhinya unsur pidana dalam unggahan Jerinx beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka.

"Sudah jadi tersangka dan sudah diperiksa," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJNews pada 12 Agustus 2020.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Jaksa Pinangki Ditahan di Rutan Salemba

Setelah naiknya status hukum Jerinx menjadi tersangka, kepolisian langsung melakukan tindak penahanan

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x