Pertama, dosis vasinasi Covid-19 masih sangat terbatas dan belum merata di seluruh wilayah.
Kedua, jumlah vaksinator (orang yang bisa melakukan Tindakan vaksin) Covid-19 masih sangat terbatas.
Maka dari itu pemerintah harus segera menambah kekurangan vaksinator tersebut.
Ketiga, mengingat tidak semua orang dapat menjalani vaksin Covid-19 karena berbagai kondisi yang tidak dizinkan vaksin.
Seperti contoh pada kasusu ibu hamil dan menyusui masih tidak di perbolehkan untuk melakukanvaksin.
Keemoat adalah pasien yang baru saja dinyatakan sembuh dari Covid-19 harus menunggu untuk divaksinasi setelah lebih dari tiga bulan.
Baca Juga: Jepang Ungkap Rahasia Umur Panjang Lebih dari 100 tahun Pada Lansia, Begini Penjelasannya
Dengan alasan tersebut Dokter Tirta mengaku khawatir akan munculnya oknum yang menjual sertifikasi vaksinasi Covid-19 palsu.
Dokter Tirtra juga berpendapat Jika pemerintah ingin membuat sertifikasi vaksin sebagai syarat administrasi ada tiga syarat yang harus dijalan oleh pemerintah.