Ayu Ting Ting Dilamar Anggota TNI, Begini Persyaratan TNI Menikahi Janda

8 Februari 2024, 12:45 WIB
Ayu Ting Ting Dilamar Anggota TNI, Begini Persyaratan TNI Menikahi Janda /kolase TikTok

MEDIA PAKUAN-Artis kelahiran 20 Juni 1992 itu di kabarkan telah bertunangan dengan seorang TNI AD berpangkat Letkol yang bernama Muhammad Fardana.

Kabar itu di ungkap usai beberapa foto pertunangan Ayu Ting Ting tersebar di media sosial

Meski begitu, Ayu belum sama sekali membenarkan kabar tersebut dan hanya meminta dia yang terbaik untuknya

Lalu apakah seorang TNI boleh menikahi seorang janda seperti Ayu Ting Ting? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Tahukah Kuliner Bengkulu! Resep Pepes Lais Tempoyak: Rekomendasi Menu Hidangan Keluarga, Dijamin Maknyus

Syarat TNI Nikahi Janda

Yang telah di lansir daei beberapa media,seorang TNI harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah di tentukan sebelum memutuskan untuk menikah

Hal itu tertera pada Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
Seorang TNI boleh menikah jika prajurit TNI tidak dalam masa pendidikan dan TNI wanita dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.

Selain itu juga terdapat syarat untuk melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda

Syarat itu pun menyatakan jika seorang TNI boleh menikahi janda atau duda.

Sementara itu seorang TNI juga harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Tunjukan Celana Dalam, Piyanka Chopra Ungkap Pernah Alami Pelecehan Seks Ketika Syuting

Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,

Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri,

Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,

Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,

Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,

Baca Juga: Meski Gagal, Beginilah Cara Teuku Ryan Luluhkan Hati Sang Istri: Ria Ricis Kukuh Minta Gugat Cerai

Surat persetujuan ayah/wali calon istri,

Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan,

Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang,

Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda,

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit,

Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,

Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,

Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler