Cara Melakukan Booking Order Online Pembelian Motor Listrik Bersubsidi

- 30 Agustus 2023, 09:34 WIB
Cara Melakukan Booking Order Pembelian Motor Listrik Bersubsidi
Cara Melakukan Booking Order Pembelian Motor Listrik Bersubsidi // Foto motor listrik merek Volta/

MEDIA PAKUAN - Motor listrik bersubsidi paling diminati masyarakat saat ini, jika kamu yang mau beli motor bersubsidi caranya gampang dan bisa secara online.

Pemerintah telah menunjuk mitra-mitra dealer yang telah tersertifikasi untuk membantu memudahkan setiap pembeli motor listrik.

Pemerintah memberikan subsidi tersebut tidak secara langsung pada para pembeli, melainkan akan disalurkan melalui produsen motor listrik.

Untuk itu, ada mekanismenya, hal ini agar penyaluran subsidi lebih mudah terkontrol.

Berikut mekanisme untuk pembelian setiap unit motor listrik bersubsidi:

Pemerintah akhirnya merevisi persyaratan pembeli motor listrik subsidi. Kalau persyaratan semula seolah menyasar kalangan menengah ke bawah, kini siapapun bisa membeli motor listrik subsidi dengan syarat memiliki KTP, WNI, dan berusia minimal 17 tahun.

Baca Juga: Cara Gampang Pengajuan Motor Listrik Subsidi Melalui Dealer, 3 Hari Bisa Diantar

Pengajuan Subsidi juga bisa melalui Dealer Motor Terdekat!

1. Mengunjungi dealer Motor terdekat.

2. Melakukan pengecekan NIK di dealer.

​3. Apabila pendaftar termasuk kedalam daftar penerima subsidi maka dapat membeli Motor dengan harga subsidi.

​4. Setelah menyelesaikan proses administrasi maka pesanan dapat dilanjutkan ke tahap pre-order

​5. Motor Tempur ready stock dan akan dikirim 5 - 7 hari setelah pembayaran.

​6. Motor Smoot Zuzu dan merek lainnya yang indent paling lama 3 bulan dan akan dikirim ketika unit sudah siap dikirim.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Rabu 30 Agustus 2023: Berpotensi Hujan Ringan di Cianjur dan Sukabumi

Langkah-langkah cara melegilitas bantuan motor listrik bersubsidi

Silakan lengkapi data di bawah ini, untuk melakukan Booking Order pembelian motor listrik Volta bantuan pemerintah: 
 
1. Masukan NIK
2. Upload KTP
3. Masukan nama lengkap
4. Tulis no Whatsapp dan Email
5. Plilih Provinsi
6. Masukan alamat lengkap sesuai KTP
7. Masukan domisili sesuai KTP
8. Pilih unit dan Tipe
9. KLik Submit.***
 
 
 
 

 

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah