Siapa saja Penerima Motor Listrik Bersubsidi Pemerintah? Ini Kriteranya

- 29 Agustus 2023, 08:55 WIB
Siapa saja Penerima Motor Listrik Bersubsidi Pemerintah? Ini Kriteranya
Siapa saja Penerima Motor Listrik Bersubsidi Pemerintah? Ini Kriteranya /Tangkapan Layar Youtube/@evholic

MEDIA PAKUAN - Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkampanyekan program konversi kendaraan Bahan Bakar Minyak(BBM) ke kendaraan listrik pada 22 Maret 2022 lalu.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta bagi masyarakat yang berminat melakukan konversi motor ini

Sepeda Motor Listrik kini menjadi primadona di Indonesia. Namun masih banyak masyarakat yang masih bingung untuk bisa membeli motor listrik yang bersubsidi.

Berikut kriteria penerima subsidi dari pemerintah:

1. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

​2. Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

3. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

​4. Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Syarat dan kententuan untuk motor listrik bersubsidi anda bisa mendapatkan di Smoot motor.

Baca Juga: Cek Kesehatan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Taurus Olahraga Teratur Membuat Bugar

SYARAT DAN KETENTUAN YANG BERLAKU UNTUK PEMBELIAN DENGAN SUBSIDI:

Form Pendaftaran Peminat Subsidi Smoot Motor

Subsidi Motor listrik berlaku mulai 20 Maret 2023.

Subsidi diberikan sebesar Rp 7,000,000 per unit untuk satu orang penerima.

Subsidi berlaku hanya satu kali per NIK & unit motor listrik subsidi tidak dapat dijual kembali.

Akan dilakukan pemeriksaan NIK dari KTP pembeli untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Pendaftar akan dihubungi apabila masuk kedalam list penerima subsidi & dilanjutkan dengan proses administrasi.

Lampirkan Bukti Tagihan Listrik Rumah Atas Nama Pribadi untuk memenuhi kriteria penerima subsidi.

Baca Juga: Cek Keuangan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Pisces Kemajuan Finansial Tidak Sesuai Harapan

Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik dari Pemerintah:

Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)

Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.

Pemeriksaan NIK akan dimulai ketika website verifikasi NIK pemerintah telah di release.

Pengumpulan data KTP dalam form hanya untuk kepentingan verifikasi identitas penerima subsidi

Data yang di submit bersifat rahasia dan tidak disebarluaskan untuk kepentingan lainnya.

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai status pendaftaran dan lainnya dapat menghubungi nomor 082173984384.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Smoot Motor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah