Siapa saja Penerima Motor Listrik Bersubsidi Pemerintah? Ini Kriteranya

- 29 Agustus 2023, 08:55 WIB
Siapa saja Penerima Motor Listrik Bersubsidi Pemerintah? Ini Kriteranya
Siapa saja Penerima Motor Listrik Bersubsidi Pemerintah? Ini Kriteranya /Tangkapan Layar Youtube/@evholic

Baca Juga: Cek Kesehatan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Taurus Olahraga Teratur Membuat Bugar

SYARAT DAN KETENTUAN YANG BERLAKU UNTUK PEMBELIAN DENGAN SUBSIDI:

Form Pendaftaran Peminat Subsidi Smoot Motor

Subsidi Motor listrik berlaku mulai 20 Maret 2023.

Subsidi diberikan sebesar Rp 7,000,000 per unit untuk satu orang penerima.

Subsidi berlaku hanya satu kali per NIK & unit motor listrik subsidi tidak dapat dijual kembali.

Akan dilakukan pemeriksaan NIK dari KTP pembeli untuk memeriksa apakah calon pembeli termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Pendaftar akan dihubungi apabila masuk kedalam list penerima subsidi & dilanjutkan dengan proses administrasi.

Lampirkan Bukti Tagihan Listrik Rumah Atas Nama Pribadi untuk memenuhi kriteria penerima subsidi.

Baca Juga: Cek Keuangan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Pisces Kemajuan Finansial Tidak Sesuai Harapan

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Smoot Motor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah