Rencana Naturalisasi Pemain Muda, Ini Kata Pakar Hukum Olahraga

- 22 Agustus 2020, 11:08 WIB
Salah satu pemain naturalisasi,  Esteban Vizcarra * ARMIN ABDUL JABBAR/PR
Salah satu pemain naturalisasi, Esteban Vizcarra * ARMIN ABDUL JABBAR/PR /ARMIN ABDUL JABBAR/

MEDIA PAKUAN-Kabar rencana naturalisasi pesepak bola asal Brasil untuk memperkuat Timnas Indonesia mengundang perhatian berbagai kalangan. Bahkan terjadi pro dan kontra terkait rencana itu.

Menurut pandangan Peneliti Hukum Olahraga di Kemenkumham, Eko Noer Kristiyanto, proses naturalisasi di Indonesia belakangan ini bukan lagi demi kepentingan bangsa dan negara, melainkan kepentingan klub yang menggunakan jasa pemain asing.“Seharusnya naturalisasi WNA demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tapi belakangan menjadi kepentingan klub sepak bola di Indonesia,” ucapnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 21 Agustus 2020 malam.

Baca Juga: Hari ini, Harga Emas Turun Rp4000 Per Gram

Pergeseran kepentingan itu menurut Eko, bisa dilihat dari prestasi Timnas Indonesia yang masih di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya yang juga gencar melakukan naturalisasi.

Naturalisasi WNA untuk Timnas Indonesia hingga kini masih jauh dari kata sukses dibandingkan dengan negara tetangga.“Untuk itu kita saat ini mengajukan syarat umur bagi WNA yang hendak naturalisasi, khusunya di bidang sepak bola,” kata dia.

“Umur WNA tersebut harus umur produktif agar bisa berguna jangka panjang bagi Timnas Indonesia, tidak hanya hitungan bulanan main untuk Timnas setelah itu tidak ada kabar karena faktor usia,” ujarnya.

Dia menjelaskan, secara umum proses naturalisasi di Indonesia berpedoman pada Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Banyumas Terpapar Covid-19, Belasan Lainnya Menunggu Hasil Swab

Pada pasal 20, disebutkan adanya jalur naturalisasi istimewa yang kemudian kerap digunakan Warga Negara Asing (WNA) yang berkarir sebagai pemain sepak bola untuk naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).“Bagi WNA yang mau pindah jadi WNI, ada syarat-syaratnya, yakni Tinggal minimal 5 tahun berturut-turut di Indonesia,” kata dia.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah