Inilah Hasil Putusan Komdis PSSI untuk Arema Fc Akibat Tragedi Kanjuruhan, Beri 3 Hukuman

- 5 Oktober 2022, 10:23 WIB
Inilah Hasil Putusan Komdis PSSI untuk Arema Fc, Beri 3 Hukuman
Inilah Hasil Putusan Komdis PSSI untuk Arema Fc, Beri 3 Hukuman /pssi.org/

Putusan Kedua; "Sedangkan kepada Panitia Pelaksana, siapa itu ketuanya, yaitu Saudara Abdul Haris, sebagai Ketua Pelaksana. Sebagai Ketua Pelaksana dia harus bertanggung jawab terhadap kelancaran event besar ini. Dia harus jeli, dia harus cermat dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan."

"Kami melihat Ketua Pelaksana tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan cermat, dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang seharusnya terbuka, tapi tertutup. Ini menjadi perhatian dan pilihan kami adanya hal-hal yang kurang baik, mungkin pengalaman juga, kepada saudara ketua Panitia Pelaksana, Abdul Haris, tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup."

Baca Juga: Gugur! Perjuangan Timnas Futsal Indonesia Terhenti di Babak 8 Besar Setelah Dikalahkan Jepang

Putusan Ketiga ; "Kemudian ada kepada officer atau steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton pintu semuanya. Siapa itu? security officer Arema FC adalah Suko Sutrisno. Dia bertanggung jawab kepada hal yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."

"Merujuk pada pasal 68 huruf A, junto pasal 19, junto pasal 141 Komdis PSSI, tahun 2018, saudra Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan security officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup. Itu tiga hal yang kami putuskan oleh Komdis dari hasil investigasi kami di lapangan.

Itulah 3 poin hukuan yang diberikan kepada Arema Fc akibat buntut dari kericuhan tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhtarudin

Sumber: pssi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x