Trik Baru! Cara Cek Online Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat

- 22 November 2020, 17:29 WIB
BLT BPJS ketenagakerjaan
BLT BPJS ketenagakerjaan /

MEDIA PAKUAN-BLT BPJS Ketenagakerjaan kini sudah mencapai tahap empat.

Pada tahap empat ini, dana total yang disalurkan Kemnaker RI sekitar Rp3,77 triliun kepada 2,44 juta pekerja.

Masing-masing pegawai menerima Rp1,2 juta untuk dua bulan.

Baca Juga: Apakah Anda Termasuk? BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap Empat Sudah Disalurkan. Cek Langsung Disini

Para pekerja yang ingin tahu dapat atau tidaknya BLT BPJS ketenagakerjaan termin dua tahap empat ini, bisa ikuti cara ini.

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link www.kemnaker.go.id

    2.Pada pojok kanan atas, klik Daftar

  1. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  2. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang.
  3. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar.
  4. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  5. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  6. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak
  7. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Berikut inilah peryaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  4. Pekerja/buruh penerima upah,
  5. Memiliki rekening bank yang aktif,
  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Berikut ini rekening bank yang pasti gagal mendapapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap tiga.

  1. Rekening tidak sesuai NIK
  2. Rekening yang sudah tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Rekening yang tidak terdaftar
  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Jika tetap bermasalah dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap dua, bisa laporkan dengan cara berikut.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x