Bagi pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta dari pemerintah pusat dalam upaya mengembangkan usahanya di tengah pandemi COVID-19.
Namun, calon peserta pun diimbau untuk berhati-hati dengan adanya penipuan dan dana bantuan yang diberikan pun sama sekali tidak ada potongan maupun biaya administrasi lainnya.