MEDIA PAKUAN-Polri bertindak tegas terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus telah memanggil beberapa pejabat yang dinilai harus bertanggung jawab terhadap kerumunan massa di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat.
Mulai RT setempat sampai Gubernur DKI Jakarta pun turut dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin Dua Tahap Tiga Segera Dicairkan, Ida Fauziyah: Kami Percepat
Hari ini, 10 pejabat hadir untuk klarifikasi kejadian tersebut. Sebelum memasuki ruangan, 10 pejabat yang dipanggil Polda Metro Jaya menjalani swab tes terlebih dahulu.
Hasilnya satu orang lurah dinyatakan positif atau reaktif Covid-19.
"Dari kesepuluh ini kami lakukan protokol kesehatan dengan melakukan uji swab anti gen. Satu orang lurah dari Pertamburan positif atau reaktif (Covid-19)," kata Yusri seperti disampaikannya kapada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020 sebagaimana disadur dari RRI.
Yusri menuturkan, saat ini lurah tersebut telah bawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati untuk dilakukan uji lanjutan.
Baca Juga: Belum Dapat Pesan Singkat sebagai Penerima BLT Banpres UMKM? Cek Persyaratanya Disini