Pasca Dua Jendral Dicopot, Jokowi Tegaskan Protokol Kesehatan Demi Keselamatan Rakyat

- 16 November 2020, 20:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) /ANTARA FOTO/Biro Pers/Rusman/
 
MEDIA PAKUAN-Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali tentang keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19, karena protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan secara tegas.
 
Hal itu disampaikan Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta,  Senin, 16 November 2020
 
“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujar Jokowi.
 
 
Nah untuk itu, penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilaksanakan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus tersebut. 
 
Dan juga hindari dalam kerumunan,sehingga tidak terjadi penularan.
 
Selain itu Jokowi meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk lebih  tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar protokol yang sudah ditetapkan.
 
“Jadi jangan hanya sekadar imbauan, tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan,” ujarnya.
 
 
Hal ini,sangat perlu masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah sangat dibutuhkan agar protokol pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah berjalan dengan efektif.
 
“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” terangnya.
 
Presiden meminta agar seluruh daerah yang telah memiliki protokol mengenai penegakan disiplin kesehatan, agar betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten.
 
 
Untuk itu, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan.
 
“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri Senin, 16 November 2020.

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.

Baca Juga: Bursa Pencalonan Kapolri, Ketua IPW: Presiden Jangan Terjebak Nilai Perkawanan Semu dan Menyesat

Dalam unggahan akun Twitter Divisi Humas Polri, mereka berdua dicopot jabatannya karena adanya pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri HRS.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Polhulkam Mahfud Md menekankan, pemerintah untuk memberi sanksi kepada aparat yang tidak tegas menegakan protokol kesehatan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud Md dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini,di kantornya, Jakarta Pusat, 16 November 2020.

Baca Juga: IPW Sebut Ada 8 Calon Perwira Pengganti Kapolri Idham Azis

Mahfud juga meminta agar pemerintah jangan ragu bertindak untuk menjaga protokol agar tetap dipatuhi.

"Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Mahfud.

Situasi pandemi Covid-19 ini, memang berkaitan dengan nyawa orang banyak, sehingga perlu sekali ketegasan.

Maka dari itu Mahfud memperingatkan kepada aparat keamanan yang tidak tegas itu akan kena sanksi.

Baca Juga: Istri Kapolri 'Terpikat' Gaya Pembinaan Mantan Gang Motor dan Napi Di Sukabumi

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud.***







Editor: Ahmad R

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah