Wow!Tidak Mampu Menegakkan Protokol Kesehatan, Kapolri Copot Kapolda Jawa Barat dan Metro Jaya

- 16 November 2020, 17:40 WIB
Kolase foto Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan).
Kolase foto Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan). /Pikiran-rakyat.com



MEDIA PAKUAN
- Kepala Polri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudy Sufahradi Novianto.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri Senin, 16 November 2020.

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," sambung Argo.

Baca Juga: Bursa Pencalonan Kapolri, Ketua IPW: Presiden Jangan Terjebak Nilai Perkawanan Semu dan Menyesat


Dalam unggahan akun Twitter Divisi Humas Polri, mereka berdua dicopot jabatannya karena adanya pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri HRS.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Polhulkam Mahfud Md menekankan, pemerintah untuk memberi sanksi kepada aparat yang tidak tegas menegakan protokol kesehatan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud Md dalam jumpa pers soal kerumunan di tengah pandemi COVID-19 ini,di kantornya, Jakarta Pusat, 16 November 2020.

Baca Juga: IPW Sebut Ada 8 Calon Perwira Pengganti Kapolri Idham Azis

Mahfud juga meminta agar pemerintah jangan ragu bertindak untuk menjaga protokol agar tetap dipatuhi.

"Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," kata Mahfud.

Situasi pandemi Covid-19 ini, memang berkaitan dengan nyawa orang banyak, sehingga perlu sekali ketegasan.

Maka dari itu Mahfud memperingatkan kepada aparat keamanan yang tidak tegas itu akan kena sanksi.

Baca Juga: Istri Kapolri 'Terpikat' Gaya Pembinaan Mantan Gang Motor dan Napi Di Sukabumi

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud.***


 

Editor: Ahmad R

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x