Cek Langsung! Inilah 4 Kantor Lembaga Pengusul Daftar BLT Banpres UMKM, Dijamin Sukses

- 16 November 2020, 11:34 WIB
BLT Banpres UMKM Resmi Diperpanjang, Ketua DPD RI: Menkop Umumkan BLT UMKM Lanjut Hingga Tahun 2021
BLT Banpres UMKM Resmi Diperpanjang, Ketua DPD RI: Menkop Umumkan BLT UMKM Lanjut Hingga Tahun 2021 /

MEDIA PAKUAN - Pendaftaran BLT Banpres UMKM masih dibuka hingga akhir November tahun ini.

Pendaftaran sekarang sudah tidak bisa dilakukan secara online lagi. Para pelaku UMKM harus mendatangi kantor lembaga pengusul.

Program BLT ini, tiap pelaku UMKM akan diberikan dana sebesar Rp2,4 juta untuk dijadikan modal usahanya.

Baca Juga: Hore! Pelaku Usaha Mikro Mikro Berhak Menerima BLT Banpres UMKM Menurut UU No 20 Tahun 2008

Berikut ini rekomendasi 4 Kantor Lembaga Pengusul untuk daftar BLT UMKM.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang ingin mengonfirmasi namanya bisa cek secara online melalui link eform.bri.co.id menggunakan nomor eKTP dengan cara berikut:

Baca Juga: Gara-Gara Hal Sepele Bisa Gagal Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, hmm Apa Aja Ya?

1. Buka browser atau aplikasi internet di hp, kemudian masuk ke alamat eform.bri.co.id
2. Masukkan nomor identitas KTP atau NIK
3. Masukkan kode verifikasi yang tertera,
4. Kemudian klik Proses Inquiry
5. Lalu akan muncul informasi status pendaftaran BLT Banpres UMKM atau BPUM ini.

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: kemenkopukm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah