Presiden Jokowi Serahkan Bintang Mahaputera, Gatot Nurmantyo Tidak Hadir

- 11 November 2020, 15:39 WIB
Presiden Jokowi anugerahkan tanda kehormatan bintang Mahaputera dan tanda jasa kepada 71 tokoh
Presiden Jokowi anugerahkan tanda kehormatan bintang Mahaputera dan tanda jasa kepada 71 tokoh /Setneg


MEDIA PAKUAN - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan Bintang Mahaputera kepada Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Tapi pada acara pemberian penghargaan yang dilaksanakan pada Rabu, 11 November 2020, tidak terlihat Gatot Nurmantyo dibarisan tokoh yang memperoleh penghargaan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Gatot sudah bersurat. Surat berisikan menerima Bintang Mahaputera.

Baca Juga: Giliran Gatot Nurmantyo yang akan Meraih Penghargaan Dari Presiden Jokowi

Sejatinya pemerintah tidak bertepuk sebelah tangan dalam hal ini.

"Dari sekian yang dianugerahi Bintang Mahaputera itu, ada yang tidak hadir yaitu Bapak Gatot Nurmantyo. Tapi dalam suratnya Pak Gatot Nurmantyo itu menyatakan menerima, menerima pemberian bintang jasa ini, tetapi beliau tidak bisa hadir karena beberapa alasan," kata Mahfud MD, usai acara pemberian penghargaan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan di Istana Negara.

Gatot tidak bisa hadir dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 dan juga masalah waktu pemberian tanda penghargaan yang di luar biasanya.

Mahpud mengungkapkan adapun untuk penghargaan tersebut, rencananya akan diantar oleh Pihak Sekretariat Militer Kepresidenan ke Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Dua Polisi yang Melindungi TNI Saat Terjadi Pengeroyokan di Bukittinggi Dapat Penghargaan

"Iya, nanti dikirim melalui Sekretaris Militer. Beliau kan mengatakan disini, beliau menyatakan menerima ini, hanya tidak bisa hadir penyematannya," katanya.

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengungkapkan ketidakhadiran Gatot Nurmantyo merupakan hak dari yang bersangkutan.

Yang pasti tentunya juga sudah berkirim surat kepada Presiden untuk mengungkapkan alasan ketidak hadirannya pada hari ini.

"Mungkin ada beberapa isi yang beliau tidak setuju. Mungkin kondisi Covid-19, dan harus memberi perhatian pada TNI. Di suratnya seperti itu, dan ditujukan ke Bpk Presiden, Itu hak beliau," ucapnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Bangga Dapatkan Penghargaan, Denny Siregar Layangkan Sindiran


Heru menambahkan bahwa negara sudah melaksanakan tugas memberikan penghargaan.

"Yang jelas negara melaksanakan tugasnya, memberikan penghargaan kepada para mantan menteri, mantan Panglima TNI, mantan Kapolri, mantan Kepala Staf TNI, yang memang patut diberikan," kata Heru menembahkan.

Heru juga menjelaskan, bahwa pemberian Tanda Jasa dan tanda Kehormatan kepada seseorang sudah melalui tahapan khusus dan juga sudah dilaksanakan oleh Dewan Khusus.

Baca Juga: Daftar Lengkap Pemenang Silet Awards 2020 Verrel dan Jedar Dapat Dua Penghargaan

"Itu kan diproses di Dewan Gelar Kehormatan, ada Dewan Khusus dan sudah dilaksanakan," kata Heru.***



Editor: Ahmad R

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah