Bahkan, selama pandemi, mekanisme pemakaian dana BOS juga direlaksasi. Sekolah dapat menggunakan anggaran secara bebas tanpa ada restriksi yang sebelumnya diatur pemerintah.
Baca Juga: JKN-KIS Memberikan Kemudahan untuk Biaya Berobat, Begini Kata Warga Kota Sukabumi
Khusus mengenai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), Kemendikbud akan memperbesar alokasi anggarannya mulai tahun 2021 di mana per anak akan menerima dana BOS.
Ini dilakukan sebagai upaya keberpihakan kepada sekolah di wilayah-wilayah terpencil.
Sehingga siswa di daerah 3T dan sekolah kecil di pulau-pulau daerah terluar akan mendapatkan dana BOS yang diupayakan sesuai dengan kebutuhan mereka.
"Kita tambahkan hampir Rp 3 triliun tambahan dana BOS untuk akomodasi. Tidak ada yang dikurangi. Tapi di daerah 3T, sekolah kecil di pulau-pulau, daerah terluar, akan meningkat per siswanya," lanjutnya.***