Mensesneg : Kesalahan Penulisan Tidak Berpengaruh terhadap Implementasi UU Cipta Kerja

- 4 November 2020, 09:14 WIB
Mensesneg Pratikno.
Mensesneg Pratikno. /

Beberapa kesalahan penulisan yang banyak disoroti masyarakat ada di Pasal 40 tentang pengertian Minyak dan Gas Bumi yang berputar-putar, kemudian ada juga di halaman 6 pasal 6 yaitu tertulis:

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
  2. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
  3. penyederhanaan persyaratan investasi.

Padahal dalam UU Cipta Kerja tidak ada pasal 5 ayat 1 huruf a karena pasal 5 hanya pasal berdiri sendiri tanpa ayat.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Terakhir Hari Ini

Adapun bunyi Pasal 5 adalah:

Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Artikel ini disadur dari PRFMNews.com judul “Banyak Kesalahan Teknis di UU Cipta Kerja, Mensesneg: Tidak Berpengaruh Terhadap Implementasi UU”.***

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah