Dispendukcapil Kota Surabaya Layani Pencatatan Akta Nikah Lewat Online

- 31 Oktober 2020, 15:57 WIB
Ilustrasi Pengantin.*
Ilustrasi Pengantin.* /(Pikiran Rakyat)

MEDIA PAKUAN-Ratusan pengantin memanfaatkan layanan pencatatan akta perkawinan di Kota Surabaya, Jawa Timur, secara virtual. Mereka mengakses aplikasi layanan tersebut di laman https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Agus Imam Sonhaji, di Surabaya, Sabtu, 31 Oktober 2020, mengatakan layanan ini dibuat untuk mempermudah seluruh proses mulai dari permohonan sampai pencatatan serta pencetakan bisa selesai melalui daring.

"Bahkan, seusai pemberkatan pernikahan, mempelai cukup melakukan zoom meeting dengan petugas untuk validasi data dan melampirkan surat keterangan dari rumah ibadah tersebut," kata Agus.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Berkurang 17 Orang

Menurutnya, paling penting aturan protokol kesehatan dapat dijaga pada pandemi COVID-19 ini, dan kebutuhan masyarakat terkait pelayanan seperti ini juga tetap harus berjalan.

"Untuk itu kami terus berbenah dan membuat alternatifnya," kata Agus.

Program yang dimulai sejak 10 Oktober 2020 sudah dimanfaatkan oleh 218 pengantin.

Ia mengatakan, untuk aturan calon pengantin diwajibkan memiliki akun dari laman https://klampid.dispendukcapil.surabaya.go.id.

Baca Juga: Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas, Sepak Terjangnya Tangani COVID-19 Dinanti

Halaman:

Editor: Hanif Nasution

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah