Buronan Kasus Gratifikasi Hendra Soenjoto Akhirnya Ditangkap KPK

- 30 Oktober 2020, 11:41 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

MEDIAPAKUAN-Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Hendra Soenjoto, buronan kasus gratifikasi kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

“Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: Viral Video Pernyataan Aliansi Dokter Dunia tentang COVID-19 Ternyata Hoax

Ali mengungkapkan, saat ini Hiendra telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK,” ujarnya.

Baca Juga: 10 Gengster Terkejam dan Paling Ditakuti di Dunia

Untuk itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penangkapan Hiendra ini dilakukan pada Kamis 29 Oktober 2020. Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri keberadaannya.

Pelaku ini merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp46 miliar yang menjerat Nurhadi.

Baca Juga: Tujuh Preman Legendaris yang Paling Ditakuti di Indonesia

Saat ini ia tercatat memiliki tiga perkara sumber suap, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.*

Editor: A. Rohman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x