MEDIA PAKUAN - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menjalani sidang pedana dengan agenda dakwaan terkait kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dilakukan secara virtual pada Kamis, 22 Oktober 2020
Baca Juga: Rekannya di PHK Petugas Ambulans Gawat Darurat Jakarta Demo Gubernur Anies Baswedan
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengatakan sidang Nurhadi dan menantunya dilakukan pukul 10.00 WIB.
Kedua terdakwa dijadwalkan untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari rutan.
Baca Juga: Polri Pastikan Menjatuhi Sanksi Berat kepada Anggotanya yang Bergabung LGBT
Sebagai infromasi, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Nilai suap dan gratifikasi mencapai Rp46 miliar. Nurhadi dan Rezky menggunakan uang suap yang diterimanya untuk berbagai keperluannya.
Baca Juga: Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Tradisional ke Fak-Fak
Mulai dari membeli tas, jam tangan mewah, mobil, hingga renovasi rumah. Namun, seluruh pembelian itu sudah ditelisik KPK.****