MEDIA PAKUAN - Seorang pria yang berprofesi tukang ojek dibekuk Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
Pria berinisial D alias G tersebut diketahui menipu dan melarikan sepeda motor tukang bubur.
Ia diringkus bersama sembilan orang penadah lainnya yang berinisial MS, IS, HR, ER, J, FA, S, TD dan NI.
Baca Juga: Lagi-lagi Warga Sukabumi Berusia Manula Meninggal Akibat Covid-19 Saat Memperoleh Penanganan Medis
Sebelumnya, D alias G berpura pura memesan catering sebanyak 500 porsi kepada korban.
Tersangka D, lalu meminjam sepeda motor tersebut dan menjual kepada penada secara bergantian.
Baca Juga: Tali Pocong Antara Mitos dan Kesaktian
Kesepuluh tersangaka itu, terjerat asal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 480 KHHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Diketahui korban tersebut bernama Rasidi berusia 34 tahun.