KPK Bongkar Modus Bantuan Sosial Presiden: Dituntut 13 Tahun Penjara

- 29 Juni 2024, 07:19 WIB
KPK Bongkar Modus Bantuan Sosial Presiden: Dituntut 13 Tahun Penjara
KPK Bongkar Modus Bantuan Sosial Presiden: Dituntut 13 Tahun Penjara /Ilustrasi ANTARA/Aris Wasita, Freepik/KrishnaTedjo

Sebelumnya, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat Tim Primalayan Teknologi Persada pada tahun 2020 Ivo Wongkaren dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial di lingkungan Kementerian Sosial

Ivo Wongkaren juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp120.118.816.820 dikurangi dengan harta benda milik terdakwa yang sudah disita.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kena Damprat DPR, Minta KPK Usut Keuangan Kemdikbudristek

Dengan ketentuan apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dilelang atau dipidana selama 5 tahun.

Jaksa menyatakan bahwa Ivo Wongkaren tidak mendukung program pemerintah mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Menurut jaksa, Ivo Wongkaren merupakan inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana korupsi itu.

“Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana non-alam COVID-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan di luar kewajaran. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” imbuh jaksa dilansir Antara.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah