Cek Info: Ini Besaran Gaji dan Santunan Kecelakaan untuk Petugas Pantarlih Pilkada 2024

- 25 Juni 2024, 13:55 WIB
Cek Info: Ini Besaran Gaji dan Santunan Kecelakaan untuk Petugas Pantarlih Pilkada 2024/priangantimurnews/PRMN
Cek Info: Ini Besaran Gaji dan Santunan Kecelakaan untuk Petugas Pantarlih Pilkada 2024/priangantimurnews/PRMN /

MEDIA PAKUAN - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah salah satu badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hasil seleksi calon Pantarlih Pilkada 2024 telah diumumkan pada 21 Juni 2024, dan nama-nama yang lolos seleksi akan diumumkan pada 23 Juni 2024.

Para peserta yang lolos seleksi akan dilantik dan kemudian menjalankan tugas mereka sebagai Pantarlih Pilkada 2024.

Gaji Pantarlih Pilkada 2024 ditetapkan sebesar Rp 1.000.000 per bulan, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.

Baca Juga: Sempat Berniat Pensiun dari Politik, Muraz Comeback jadi Bacalon Wali Kota Sukabumi di Pilkada 2024

Jika Pantarlih mengalami musibah selama bertugas, mereka akan mendapatkan santunan kecelakaan dengan rincian sebagai berikut:

- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang

- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang

- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang

- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang

- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Pantarlih mulai bekerja pada 24Juni setelah pelantikan, dan masa kerjanya berlangsung hingga 25 Juli 2024, dengan durasi satu bulan.

Baca Juga: Muraz Siap 'Dijodohkan' dengan Andri Hamami di Pilkada 2024 Kota Sukabumi

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas Pantarlih Pilkada 2024 meliputi:

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah