Nasib Honorer Mengenaskan! Begini Kabar Terakhir Perihal PP Turunan UU ASN dari Kemenpan RB

- 6 Juni 2024, 11:00 WIB
Nasib Honorer Mengenaskan! Begini Kabar Terakhir Perihal PP Turunan UU ASN dari Kemenpan RB
Nasib Honorer Mengenaskan! Begini Kabar Terakhir Perihal PP Turunan UU ASN dari Kemenpan RB /Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Kendati demikian, honorer tetap memiliki perlindungan hukum yang tertua dalam UU ASN No 20 Tahun 2023 itu sendiri.

Dalam Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 disebutkan bahwa penyelesaian masalah honorer harus rampung sebelum Desember 2024.

Baca Juga: PNS Sambut Gembira Kenaikan Gaji, Berikut Gaji ANS Saat Ini

Akan tetapi, PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 yang sangat dinantikan oleh honorer seakan tidak memberikan harapan

Pasalnya, rapat terakhir yang digelar oleh Kemenpan RB dan dipimpin oleh Plt, Deputi SDM Kemenpan RB, Abdul Hakim membahas tentang PNS dan PPPK.

Rapat tersebut dihadiri oleh Plt. Asisten Deputi Peningkatan Kinerja dan Sistem Penghargaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur, Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM, Asisten Deputi Percepatan Transformasi Digital Manajemen SDM Aparatur.

Rapat yang digelar pada 03 Juni 2024 itu membahas tentang disiplin bagi PNS dan PPPK.

Hingga kini belum ada bocoran mengenai pembahasan PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 tentang masalah honorer.***

 

 

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah