Syarat Perpanjangan SIM Keliling: Mudah dan Praktis

- 23 Mei 2024, 10:51 WIB
Warga melakukan perpanjangan SIM di Gerai Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang
Warga melakukan perpanjangan SIM di Gerai Layanan SIM Keliling Satlantas Polres Karawang /Karawangpost/

MEDIA PAKUAN - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM keliling merupakan salah satu alternatif yang sangat praktis bagi pemilik SIM.

Terutama yang ingin memperpanjang masa berlakunya tanpa harus mengunjungi kantor Satpas atau Samsat.

Layanan ini disediakan oleh Kepolisian untuk memudahkan masyarakat, terutama yang berada di daerah dengan akses terbatas ke kantor layanan utama.

Berikut adalah syarat-syarat yang diperlukan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Melalui Layanan SIM Keliling

Sebelum Anda memutuskan untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah persyaratan umum yang biasanya diperlukan:

Baca Juga: Bikin Hati Tersayat: Ini 15 Inspirasi Ucapan Hari Waisak 2024

1. KTP Elektronik (e-KTP) Asli dan Fotokopi
Pastikan KTP Anda masih berlaku dan sesuai dengan data yang ada pada SIM.

2. SIM Lama yang Akan Diperpanjang
Bawa SIM asli yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya (tidak lebih dari 1 tahun).

3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter
Surat keterangan sehat yang menyatakan bahwa pemegang SIM masih layak mengemudi. Pemeriksaan kesehatan biasanya meliputi tes mata dan kesehatan umum.

4. Pas Foto Terbaru
Pas foto berwarna dengan latar belakang biru, biasanya berukuran 3x4. Beberapa layanan mungkin juga menyediakan fasilitas foto di tempat.

5. Formulir Perpanjangan SIM
Formulir ini biasanya tersedia di lokasi SIM keliling dan harus diisi dengan benar dan lengkap.

Baca Juga: Hari Bersejarah: Diego Milito Borong 4 Gol Bawa Inter Milan Di Era 'Treble Winners'

Prosedur Perpanjangan SIM Keliling

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM keliling:

1. Cari Informasi Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Cari tahu lokasi dan jadwal layanan SIM keliling di kota atau daerah Anda. Informasi ini dapat diperoleh melalui situs resmi kepolisian setempat atau media sosial resmi Polri.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah disiapkan, seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, dan pas foto.

3. Datang ke Lokasi SIM Keliling
Datanglah lebih awal ke lokasi SIM keliling untuk menghindari antrean panjang. Pastikan Anda datang pada hari dan jam operasional layanan.

4. Isi Formulir dan Serahkan Dokumen
Isi formulir tambahan yang disediakan di lokasi. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen yang diperlukan kepada petugas.

Baca Juga: Jangan Ditunda-tunda, BUMN PT Inhutani I Buka Lowongan Kerja: Lulusan SMA dan SMK Boleh Daftar, apakah? M

5. Lakukan Pemeriksaan Kesehatan
Jika pemeriksaan kesehatan dilakukan di lokasi, ikuti prosedur pemeriksaan yang ditetapkan oleh petugas medis.

6. Pembayaran Biaya Perpanjangan
Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif yang berlaku. Simpan bukti pembayaran sebagai referensi.

7. Foto dan Perekaman Data
Lakukan proses foto, tanda tangan, dan sidik jari di tempat yang telah disediakan.

8. Pengambilan SIM Baru
Tunggu proses pengambilan SIM baru dan ambil setelah selesai. Biasanya, SIM baru dapat langsung diambil pada hari yang sama.

Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling

Baca Juga: MBS Batal ke Jepang! Bagaimana kondisi Raja Salman Memburuk?

Menggunakan layanan SIM keliling memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

Hemat Waktu:
Proses lebih cepat dan efisien dibandingkan pengurusan di kantor Satpas atau Samsat.

Akses Mudah:
Layanan ini mengunjungi lokasi-lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Praktis:
Semua proses dilakukan di satu tempat, mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pengambilan SIM baru.***



Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah