Perpres Pengadaan Vaksin COVID-19 Usai Ditandatangani Jokowi. Simak Peraturannya!

- 7 Oktober 2020, 17:47 WIB
Presiden Jokowi tandatangani Perpres percepatan pengadaan vaksin COVID-19.
Presiden Jokowi tandatangani Perpres percepatan pengadaan vaksin COVID-19. /@jokowi / Twitter

MEDIA PAKUAN - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.

Peraturan yang ditandatangani pada 5 Oktober 2020 ini ditujukan dalam upaya penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Beberapa ketentuan pada perpres ini bersifat penegasan untuk percepatan pengadaan vaksin Covid-19 sekaligus pelaksanaan vaksinasi.

Baca Juga: Inilah 7 Nama Calon Anggota Komisi Yudisial yang Telah Diserahkan Jokowi ke DPR

Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 1. Sementara pada ayat 2 disebutkan cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 meliputi:
a. Pengadaan vaksin COVID-19;
b. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19;
c. Pendanaan pengadaan Vaksin COVID dan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19; dan
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Pasal 2 ayat 4 berbunyi "Pengadaan untuk vaksin COVID-19 dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022".

Baca Juga: Akun Medsos Najwa Shihab Dibanjiri Dukungan dari Kalangan Selebritis Hingga Pebisnis

Waktu pelaksanaan vaksinasi dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional berdasarkan usulan Menteri Kesehatan.

Dalam pasal 2 ayat 6 disebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin COVID-19 dari dalam negeri.

Pengadaan vaksin tersebut meliputi (a) penyediaan Vaksin COVID-19 dan peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan; dan (b) distribusi Vaksin COVID-19 sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh menteri kesehatan.

Pihak-pihak yang dapat mengadakan vaksin adalah BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional (pasal 4 ayat 1).

Baca Juga: Aparat Kejari Praya Tengah Tingkatkan Status Penyidikan Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR NTB

Namun dalam pasal 5 ayat 1 dinyatakan BUMN yang mendapat penugasan adalah PT Bio Farma (Persero) yang dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan dapat melibatkan anak perusahaan PT Bio Farma (Persero) yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk.

Sementara lembaga/badan internasional yang dapat ikutsertakan dalam melakukan penawaran atau kerjasama penelitian, produksi, dan atau penyediaan vaksin COVID-19.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah