MA Potong Masa Hukuman Anas Urbaningrum jadi 8 Tahun. Ini Tanggapan Politisi PAN

- 5 Oktober 2020, 12:43 WIB
Ilustrasi lembaga peradilan.
Ilustrasi lembaga peradilan. /WilliamCho / Pixabay


MEDIA PAKUAN - Hakim Mahkamah Agung ( MA) telah memutuskan untuk mengurangi masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

Sebelumnya Anas telah dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun, namun baru-baru ini di tingkat peninjauan kembali (PK) hakim MA mengurangi masa hukumannya menjadi 8 tahun penjara.

Putusan hakim lembaga tertinggi peradilan ini direspon Anggota Komisi III DPR RI, Sarifudin Sudding.

Baca Juga: Bantu Pengguna Hadapi Kasus Covid-19 Google Maps Buat Fitur Baru

Politisi Partai Amanat Nasional tersebut meminta agar aparat penegak hukum lebih peka dalam memahami rasa keadilan di masyarakat dalam memutuskan suatu hal.

"Setiap putusan pasti memunculkan pandangan publik yang pro dan kontra, karenanya aparat penegak hukum dapat memahami rasa keadilan yang muncul di masyarakat dalam memutus suatu perkara," kata Sudding, Senin 5 Oktober 2020.

Sementara itu pada tahap PK yang digelar akhir September 2020 silam, selain memutus hukuman penjara selama 8 tahun, hakim MA juga menjatuhi pidana denda kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp300 juta.

Baca Juga: Spesial Hari TNI! Ini 5 Drama Korea Bergenre Militer yang Wajib Kamu Tonton

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda sebanyak Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi putusan majelis hakim PK, seperti dikutip MediaPakuan dari RRI.

Meskipun ada pemotongan masa hukuman Anas, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

Meskipun demikian, Anas tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar. Atas putusan MA ini, daftar terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman menjadi semakin panjang.*** (Rina Triyanti)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah