MEDIA PAKUAN - Pemerintah sudah menyiapkan APBN untuk pembayaran gaji pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV yang kurang dari 10 hari lagi.
Gaji pensiunan PNS untuk Golongan I, II, III, IV mulai Mei mulai diberikan pada 1 Mei 2024.
Nantinya gaji pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV akan disalurkan PT Taspen.
Pemerintah telah menunjuk PT Taspen sebagai lembaga untuk menyalurkan gaji pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV.
Untuk bulan Mei 2024, pembayaran pensiun akan diproses melalui PT Taspen, sehingga setiap pensiunan akan menerima jumlah hak pensiunnya langsung di rekening banknya.
Mari kita lihat!
Berikut gaji pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV yang telah ditetapkan pemerintah.
Pensiunan PNS Golongan I