MEDIA PAKUAN - Gaji PNS setiap golongannya telah naik 8 persen. Kenaikan tersebut juga dilihat dari jenjang pendidikan PNS tersebut.
Jenjang pendidikan PNS bermacam-macam dimulai dari SD hingga S3. Besaran gajinya pun berbeda-beda disesuaikan dengan masa kerjanya.
Harus diketahui golongan-golongan PNS sesuai jenjang pendidikannya adalah sebagai berikut:
Mari kita lihat!
Dikutip dari PP No 5 Tahun 2024 pada Senin, 22 April 2024, berikut adalah besaran gaji terbaru untuk PNS semua golongan:
a. Gaji Golongan I
- C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
b. Gaji Golongan II
- A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
C. Gaji Golongan III
- A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Baca Juga: Kebijakan Baru: PNS dan PPPK Bisa Tetap Praduktif di Rumah, Ini Detailnya
D. Gaji Golongan IV
- A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Sebelum kenaikan, gaji PNS diatur melalui PP No 15 Tahun 2019.
Namun PP tersebut sudah tidak berlaku karena diganti oleh PP No 5 Tahun 2024.
Besaran di atas sesuai dengan PP No 5 Tahun 2024.
Alhamdulillah! Gaji PNS di Indonesia dapat mencapai hingga R6,3 juta di bulan Mei 2024. ***