Bapak- Ibu 1 Mei 2024 Gaji PNS Cair, Cari Tahu Golongan Apa Saja Telah Naik 8 Persen

- 24 April 2024, 06:40 WIB
Bapak- Ibu 1 Mei 2024 Gaji PNS Cair, Cari Tahu Golongan Apa Saja Telah Naik 8 Persen./Dok setneg
Bapak- Ibu 1 Mei 2024 Gaji PNS Cair, Cari Tahu Golongan Apa Saja Telah Naik 8 Persen./Dok setneg /

MEDIA PAKUAN - Gaji PNS setiap golongannya telah naik 8 persen. Kenaikan tersebut juga dilihat dari jenjang pendidikan PNS tersebut.

Jenjang pendidikan PNS bermacam-macam dimulai dari SD hingga S3. Besaran gajinya pun berbeda-beda disesuaikan dengan masa kerjanya.

Harus diketahui golongan-golongan PNS sesuai jenjang pendidikannya adalah sebagai berikut:

Mari kita lihat!

Dikutip dari PP No 5 Tahun 2024 pada Senin, 22 April 2024, berikut adalah besaran gaji terbaru untuk PNS semua golongan:

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Multi Kencana Niagatama pada April 2024, Berikut Kualifikasi yang Diperlukan

a. Gaji Golongan I

- C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700

- D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400

b. Gaji Golongan II

- A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400

- B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500

- C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200

- D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

C. Gaji Golongan III

- A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200

- B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800

- C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500

- D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Kebijakan Baru: PNS dan PPPK Bisa Tetap Praduktif di Rumah, Ini Detailnya

D. Gaji Golongan IV

- A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

- B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300

- C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400

- D: Rp3.723.000 - Rp6.114.500

- E: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Sebelum kenaikan, gaji PNS diatur melalui PP No 15 Tahun 2019.

Namun PP tersebut sudah tidak berlaku karena diganti oleh PP No 5 Tahun 2024.

Besaran di atas sesuai dengan PP No 5 Tahun 2024.

Alhamdulillah! Gaji PNS di Indonesia dapat mencapai hingga R6,3 juta di bulan Mei 2024. ***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah