Janji Manis Caleg Demokrat DPRD Kudus Berakhir Vonis 3 Bulan Penjara

- 2 April 2024, 09:50 WIB
Ilustrasi Janji Manis Caleg Demokrat DPRD Kudus Berakhir Vonis 3 Bulan Penjara
Ilustrasi Janji Manis Caleg Demokrat DPRD Kudus Berakhir Vonis 3 Bulan Penjara /Iyan Irwandi/KC/

MEDIA PAKUAN - Gelar pemilu 2024 telah usai, namun masih banyak permasalahan dan menyisakan persoalan terkait janji-janji politik didalamnya.

Seperti halnya Caleg DPRD Kudus Dapil Kudus 2 dari Partai Demokrat. Mualim yang dijerat tindak pidana politik uang, akhirnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.

Caleg dari Partai Demokrat itu terbukti melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjanjikan barang dan atau materi lainnya melalui media bahan dan alat peraga kampanye pada masa kampanye pemilu 2024.

Baca Juga: Produk Kecantikan Buttonscarves Beauty Hadir di Shopee Big Ramadan Sale, Simak Kisahnya

Baca Juga: Usai Minta Legowo Pada Anies, Politisi Demokrat Tuai Hujatan: Hukuman Rakyat Lebih Pedih

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mualim berupa pidana kurungan selama tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dan membayar denda Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan satu bulan,” tegas Majelis Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, Wiyanto saat membacakan putusan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Kudus, Senin (1/4/2024) pukul 15.30 WIB, seperti dikutip Media Pakuan dari Antara.

Beruntung, Mualim tak perlu menjalani hukuman badan karena dalam vonisnya majelis hakim juga menjatuhkan hukuman masa percobaan 6 bulan.

Namun, Mualim juga dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta yang jika tidak bisa dibayar harus diganti hukuman kurungan 1 bulan.

Usai dibacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan banding.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x