MEDIA PAKUAN - Senin, 25 Maret 2024 akan terjadi gerhana Bulan penumbra di wilayah Indonesia.
Fenomena gerhana bulan ini diprediksi akan terjadi selama 4 jam 43 menit 39 detik.
Gerhana bulan penumbra, menurut BMKG, terjadi saat posisi Matahari-Bulan-Bumi sejajar. Bulan hanya masuk ke bayangan penumbra Bumi.
Kondisi ini menyebabkan Bulan terlihat lebih redup dari saat purnama.
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengeluarkan informasi bahwa secara fikih tidak disunnahkan shalat khusuful qamar saat terjadi gerhana bulan penumbra.
Senada dengan itu, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Muktamar XX di Garut tanggal 18-23 April 1976 menetapkan tidak disunnahkan shalat gerhana bulan penumbra. Sebab, posisi Bulan tidak tertutup, melainkan cahayanya saja yang meredup.
Hal ini membuat samar membedakan apakah terjadi gerhana bulan atau tidak.