MEDIA PAKUAN - Jakarta sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara Indonesia terhitung sejak tanggal 15 Februari 2024.
Hal itu merujuk pada pasal 39 dan 41 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Jakarta sudah bukan lagi menjadi Ibu Kota Negara setelah lebih dari 73 tahun memiliki status tersebut.
Pada 17 Agustus 1950, Jakarta kembali terpilih sebagai Ibu Kota Republik Indonesia secara de facto.
Baca Juga: Link Live Streaming Persik Kediri VS RANS Nusantara pada Pekan Ke 28 BRI Liga 1, :Saksikan Sekarang
Hal itu sesuai dengan keluarnya Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1961 status sebagai ibu kota negara tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1964.
Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Dhanti Purwono Jakarta kini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.
Status Ibu Kota Negara Jakarta akan resmi dicabut setelah ibu kota sudah benar-benar pindah ke Nusantara dan keputusan presiden atau keppres terbit.