Diluar Logika, Ini Reaksi Hotman Paris Mengenai Naik Pajak Hiburan: Matikan Industri Pariwisata

- 19 Januari 2024, 17:34 WIB
Pengusaha Bali Tak Mau Bayar Pajak dan Ancam Demo, Begini Saran Hotman Paris
Pengusaha Bali Tak Mau Bayar Pajak dan Ancam Demo, Begini Saran Hotman Paris /PotensiBadung

MEDIA PAKUAN - Pengacara ternama Indonesia Hotman Paris ikut memberikan tanggapan mengenai kenaikan tarif pajak hiburan.

Pemerintah DKI Jakarta secara resmi menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40 persen pada Januari ini.

Kenaikan pajak hiburan tersebut berlaku ketika terbit Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Aturan itu mengatur soal tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga tempat spa yang naik jadi 40 persen.

Baca Juga: Sarapan Pagi Murah Meriah, Ini Resep Masakan Tumis Buncis Jagung: Tak Kalah Mewah

Selain itu, kenaikan tarif pajak hiburan merupakan imbas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

UU nomor 1 tahun 2022 tersebut mengatur tentang besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan tempat spa paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Hotman Paris pun merasa bahwa kenaikan pajak hiburan dengan besaran tersebut sebagai hal yang di luar logika.

Bahkan, Hotman Paris khawatir hal tersebut justru akan mematikan industri pariwisata.

Baca Juga: Lawan Vietnam, Shin Tae Yong Janjikan Timnas Indonesia Main Lebih Baik dan Berikan Kemenangan

Hotman Paris menilai bahwa besaran pajak hiburan yang mencapai minimun 40 persen tersebut sangat memberatkan para pelaku bisnis.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x