Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Minggu 18 Februari 2024: Berikut Titik Lokasi Di Polda Metro Jaya

- 18 Februari 2024, 08:05 WIB
Mobil Pelayanan SIM Keliling yang setiap hari lakukan pelayanan kepada masyarakat untuk perpanjangan SIM A dan C di wilayah DKI Jakarta
Mobil Pelayanan SIM Keliling yang setiap hari lakukan pelayanan kepada masyarakat untuk perpanjangan SIM A dan C di wilayah DKI Jakarta /Saeful Ridwan /PR Sumedang

MEDIA PAKUAN - Layanan SIM Keliling untuk DKI Jakarta dibuka kembali oleh Polda Metro Jaya, pada hari ini, Minggu 18 Februari 2024.

Pada Kamis ini, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini terkhusus untuk DKI Jakarta saja. 

Inilah titik lokasi utama layanan SIM Keliling wilayah DKI Jakarta hari ini.

Baca Juga: PPNI Kota Sukabumi Sebut Tumbangnya Puluhan Petugas Pemilu karena Kurangnya Persiapan Fisik

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Barat : Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Penyesalan Terbesar Angger Dimas Usai Ditingali Sang Anak untuk Selamanya

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah DKI Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Sempat Tertunda 4 Tahun Akibat Covid-19, Ponpes Unggul Ar Rahman Sukabumi Sukses Gelar ANTARIKSA 2K24

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Minggu 18 Februari 2024.***

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah