Arisan Online Fiktik, Polres Pemalang Amankan Pelaku Gadis Muda: Rugikan Korban Rp872 Juta, Simak Modusnya!

- 23 Januari 2024, 16:40 WIB
Ilustrasi arisan fiktif di Kabupaten Pemalang
Ilustrasi arisan fiktif di Kabupaten Pemalang /Pexels/Tara Winstead
 
MEDIA PAKUAN - Seorang Wanita berinisial CAF (36) yang merupakan warga Kecamatan Pemalang sebagai penyelenggara dan admin arisan online .
 
Diduga CAF melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan diamankan oleh Polres Pemalang.
 
Menurut keterangan dari Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengungkapkan, tersangka CAF menggelar arisan dengan dua cara.
 
 
"Pertama mendapat arisan, tersangka penyelenggara dan admin arisan menyelenggarakan arisan dengan jumlah peserta 30 orang, dan dilakukan dalam 30 kali putaran," katanya.
 
AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di Aula Tribrata Polres Pemalang, Senin 22 Januari 2024 kepada sejulah wartawan mengataan arisan kedua berupa jual beli arisan.
 
"Tersangka memberikan iming-iming keuntungan yang lebih besar, dengan menjual arisan milik member get arisan kepada member lain, dengan harga di bawah dari hasil yang akan didapat,” katanya.
 
Selanjutnya, Yovan menambahkan, tersangka telah mengadakan arisan di rumahnya dalam kurun waktu dua tahun, dari bulan November 2021 hingga dengan bulan November 2023.
 
 
“Tersangka menawarkan dan menjanjikan keuntungan arisan, dengan cara mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada para peserta, termasuk para korban,” terangnya. 
 
Tersangka diduga, mengambil keuntungan dengan cara ikut serta dalam arisan, kemudian mendapatkan arisan pada putaran pertama, serta menggunakan uang dari peserta lain untuk menutup angsuran.
 
“Akibat perbuatan tersangka, pelapor dan 11 orang saksi lainnya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp872 juta,” ungkapnya.
 
 
Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, atas perbuatan tersangka CAF dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 65 KUHP tentang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri.
 
"Sehingga merupakan beberapa kejahatan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.***
 
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: www.pmjnews.com/article/detail/61751/arisan-fiktif-rugikan-k


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah