Pemotor Nyaris Terperdaya oleh Mata Elang di Depok, Begini Kata Polisi

- 10 Januari 2024, 11:55 WIB
Pemotor Nyaris Terperdaya oleh Mata Elang di Depok, Begini Kata Polisi
Pemotor Nyaris Terperdaya oleh Mata Elang di Depok, Begini Kata Polisi /

“Menarik paksa kendaraan di jalan tidak diperbolehkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan,” katanya.

Lebih lanjut,Multazam menhatakan kalaupun betul petugas yang menagih angsuran tentunya akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta kendaraan secara legal.

"Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksanya sudah menjadi tindak pidana tersendiri. Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor hot line Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok 0852-1822-9922," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah