“Menarik paksa kendaraan di jalan tidak diperbolehkan bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan,” katanya.
Lebih lanjut,Multazam menhatakan kalaupun betul petugas yang menagih angsuran tentunya akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta kendaraan secara legal.
"Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksanya sudah menjadi tindak pidana tersendiri. Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor hot line Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok 0852-1822-9922," tukasnya.***