Layanan SIM Keliling Khusus Wilayah DKI Jakarta, Hari Ini, Sabtu 30 Desember 2023: Berikut Lokasi Resminya

- 30 Desember 2023, 08:50 WIB
Layanan Mobil SIM keliling dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat
Layanan Mobil SIM keliling dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat /Saeful Ridwan /PR Sumedang
  1. Membawa KTP asli dan fotocopy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah DKI Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: 17 juta Lapangan Kerja, Janji Sandiaga Uno pada Emak-emak Sukabumi jika Ganjar - Mahfud Menang Pilpres

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Sabtu 30 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah